Komisi XI Serap Aspirasi RUU HKPD di Sumatera Utara

16-11-2021 / KOMISI XI
Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno saat pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Sumut dan perwakilan Kepala Daerah se-Sumut, di Medan, Senin (15/11/2021). Foto: Hanum/Man

 

Komisi XI DPR RI melaksanakan kunjungan kerja spesifik ke Provinsi Sumatera Utara dalam rangka menyerap aspirasi dan masukan dari jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara guna penyempurnaan pembahasan Rancangan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (RUU HKPD). Anggota Komisi XI DPR RI Hendrawan Supratikno mengaku dalam kesempatan ini pihaknya mendapatkan masukan yang sangat bagus dan konstruktif.

 

“Karena mereka menyampaikan aspirasi, dan ekspektasi. Karena itu kami juga berharap agar Undang-Undang itu (RUU HKPD) betul-betul selain mencapai tujuan meningkatkan efektifitas penggunaan anggaran, efisiensi, disiplin fiskal, juga mensejahterakan masyarakat. Khususnya masyarakat di daerah-daerah terpencil," ujar Hendrawan usai pertemuan Tim Kunspek Komisi XI DPR RI dengan Gubernur Sumut dan perwakilan Kepala Daerah se-Sumut, di Medan, Senin (15/11/2021). 

 

Sebagai informasi, sesuai dengan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2020–2024 yang telah ditetapkan DPR RI bersama Pemerintah, RUU HKPD menjadi salah satu Rancangan Undang-Undang yang menjadi prioritas pembahasan Komisi XI DPR RI pada tahun 2021. 

 

Anggota Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI itu menjelaskan, pembahasan RUU HKPD sudah masuk ke dalam Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin). “Ya tetapi karena memang Undang-Undang ini mewarnai postur Indonesia masa depan, karena ini betul-betul diatribusi oleh Pasal 18A Undang-Undang Dasar 1945, itu sebabnya harus hati-hati. Jangan sampai ada hal-hal yang luput dari masukan yang kita abaikan," terangnya.  

 

RUU HKPD dimaksudkan untuk mencapai perimbangan keuangan pemerintah pusat dan pemerintahan daerah agar potensi sumber daya masing-masing daerah dapat dibagi secara adil dan selaras. "Dalam Undang-Undang Dasar (UUD 1945) dinyatakan bahwa dukungan keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah itu harus adil dan selaras. Nah mengoperasionalkan adil dan selaras inilah yang harus betul-betul dirumuskan dengan baik dalam Undang-Undang (HKPD) ini,” jelas Hendrawan.

 

Terakhir, melalui kunjungan tersebut, politisi daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah X ini memastikan, Komisi XI DPR RI memiliki tanggung jawab yang besar untuk betul-betul menjawab aspirasi masyarakat pada RUU HKPD. Karena itu, ia pun menyebutkan Komisi XI DPR RI juga akan melakukan yang terbaik untuk mencari titik yang optimal guna penyelesaian pembahasan RUU HKPD. (hnm/sf)

BERITA TERKAIT
Lonjakan Kenaikan PBB-P2 Dampak Pemangkasan DAU dan Tuntutan Kemandirian Fiskal
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi XI DPR RI Amin Ak menyoroti lonjakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)...
Pidato Ambisius Presiden Harus Menjadi Nyata, Realistis, Terukur, dan Berpihak kepada Rakyat Kecil
18-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Jakarta - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Hanif Dhakiri mengatakan, pihaknya mendukung penuh target ekonomi Presiden Prabowo 2026...
Ekonomi Global Tak Menentu, Muhidin Optimistis Indonesia Kuat
15-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Makassar - Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa ketidakpastian ekonomi global yang utamanya dipicu konflik di berbagai belahan dunia,...
BI Harus Gencar Sosialisasi Payment ID Demi Hindari Misinformasi Publik
14-08-2025 / KOMISI XI
PARLEMENTARIA, Balikpapan — Peluncuran Payment ID sebagai identitas tunggal transaksi digital terus disorot. Meskipun batal diluncurkan pada 17 Agustus 2025...